Blogroll

Pages


Selasa, 12 Juni 2012

WINDOWS 8

 
 
Setelah sebelumnya dirilis Windows 8 Developer Preview yang lebih diutamakan untuk para developer aplikasi Windows, kini Microsoft kembali menghadirkan OS Windows terbaru yaitu Windows 8 Consumer Preview, versi OS Windows yang diperuntukkan sebagai ujicoba semua kalangan pengguna (consumer) pada umumnya, sebelum nantinya akan dirilis Windows 8 versi final (OEM/Retail).
Seperti yang telah dipaparkan di artikel sebelumnya, Windows 8 yang merupakan generasi terbaru sistem operasi Microsoft ini akan benar-benar beda dari segi user interface/antar muka dibandingkan dengan tampilan dan cara penggunaan Windows versi sebelumnya (Windows 7/Vista/XP).
Sebelum membahas hal-hal baru lain di Windows 8, satu hal yang pasti adalah kini Windows sudah punya logo baru, dan sama sekali berbeda. Logo resmi Windows 8 terlihat sangat simpel, ceritanya sih ingin menghilangkan kesan “bendera” atau “flag” yang selama ini menjadi logo Windows, dan mengembalikan ke khittahnya semula yaitu: logo Windows seharusnya adalah window (jendela), bukan flag (bendera). Dan logo baru Windows ini juga sangat dipengaruhi oleh gaya simpel ala Metro UI, seperti yang diungkapkan team Windows di blog resminya di sini.
Seperti inilah dia logo resmi Windows 8 yang baru (new official logo):
New Windows logo (official)
New Windows logo (official)
Perbedaan tampilan dan user interface Windows 8 terinspirasi dari makin maraknya penggunaan perangkat mobile seperti gadget smart phone dan tablet PC, dengan antar muka yang cenderung memaksimalkan touch screen sebagai input utama. Lebih spesifik lagi, Windows 8 merupakan pengembangan lanjutan dari tampilan Windows Phone 7 Mango yang dikenal dengan nama Metro UI, yang mewujudkan sebuah sistem operasi “satu OS untuk semua”, maksudnya satu jenis OS bisa diinstall dan digunakan pada berbagai perangkat baik perangkat mobile maupun desktop PC/laptop/netbook.
direct-download-windows-8-consumer-preview.jpg
Seperti pada antar muka tablet PC, secara default ketika kita mulai start masuk ke antar muka Windows, maka kita akan disuguhkan pada sebuah “home screen” seperti yang biasa terdapat di smart phone atau tablet PC. Pada home screen ini kita dapati tampilan kotak-kotak yang merupakan shortcut ke berbagai fitur dan aplikasi di Windows 8.
Selain tampilan, Windows 8 tentunya juga menghadirkan berbagi fitur baru seperti fitur cloud yang mengintegrasikan hard disk di PC atau SD card mobile dengan layanan file storage gratis kepunyaan Microsoft yaitu Windows Live. Selain itu juga fitur baru di Windows Explorer, browser terbaru Internet Explorer 10, kehadiran Windows Store (seperti Android Market dan iOS Apple App Store), dan fitur-fitur baru yang keren lainnya.
windows-8-desktop-consumer-preview.jpg
Untuk kamu yang penasaran untuk mencoba OS Windows 8 terbaru ini, silahkan download, mumpung full original dan gratis langsung dari Microsoft. Tapi sebelumnya harap lihat dulu persyaratan minimum hardware Windows 8 (minimum requirements). Kalau OK, silahkan download dan coba langsung.

System Requirements untuk Windows 8

Secara umum, Windows 8 Consumer Preview bisa berjalan dengan sempurna pada hardware yang sama untuk OS Windows 7, yaitu:
  • Processor: 1 gigahertz (GHz) atau lebih cepat
  • RAM: 1 gigabyte (GB) (untuk CPU 32-bit) atau 2 GB (64-bit)
  • Ruang hard disk: 16 GB (32-bit) atau 20 GB (64-bit)
  • Graphics card: Device yang komptible dengan Microsoft DirectX 9 atau setelahnya
  • Layar monitor 1024 x 768
Tambahan:
  • Untuk menggunakan antar muka touch, dibutuhkan tablet atau monitor yang support multitouch
  • Untuk akses, download dan menjalankan aplikasi dari Windows Store dibutuhkan koneksi internet
*

Direct Download OS Windows 8 Consumer Preview

File ISO image versi English
  • 32-bit (x86), ukuran file ISO 2.5 GB, download di sini (direct link).
  • 64-bit (x64), ukuran file ISO 3.3 GB, download di sini (direct link).
Product Key (untuk aktivasi Windows 8): DNJXJ-7XBW8-2378T-X22TX-BKG7J
Untuk list download selengkapnya silahkan lihat di sini.
*
Setelah download file ISO Windows 8 tersebut, silahkan bakar ke DVD menggunakan aplikasi software pembakar CD/DVD, atau ke USB Flash disk, bisa menggunakan tool dari Microsoft (Windows8-ConsumerPreview-setup.exe) silahkan download di sini.
Semoga berguna.

LINUX UBUNTU

 
ubuntu-10.04-lts-sc-web-00.jpg
Hari ini (29 April 2010) Canonical Ltd., perusahaan sponsor komersial di balik pengembangan dan distribusi sistem operasi GNU/Linux Ubuntu, secara resmi merilis versi final terbaru OS ini yaitu Ubuntu 10.04 LTS yang bernama kode Lucid Linx.
Rilis yang diberi embel-embel LTS (Long Time Support) ini adalah rilis 2 tahunan terbaru dengan dukungan atau update support jangka panjang (sampai dengan 3 tahun untuk desktop dan 5 tahun untuk server), berbeda dengan rilis biasa setiap 6 bulanan.
*
Ubuntu 10.04 LTS Lucid Linx Desktop Screenshot
ubuntu-10.04-lts-sc-web-02.jpg
*

Fitur, Pengembangan, dan Update Baru di Ubuntu 10.04 LTS

Hal pertama yang terasa pada Ubuntu 10.04 adalah kecepatannya dalam proses booting, bisa di bawah 10 detik.
Dari segi tampilan, rilis ini terlihat lebih fresh dan shiny, dengan dafault wallpaper baru keungu-unguan (tidak lagi didominasi warna coklat-orange). Theme yang digunakan lebih elegan, walau pun terlihat seperti meniru Mac OS terutama pada penempatan tombol menu window di sebelah kiri). Tapi tentunya tampilan ini bisa kita ganti dengan mudah, tergantung selera masing-masing.
Aplikasi baru yang cukup menarik adalah Gwibber Social Client, software jejaring sosial, lumayan buat update status ke Facebook, Twitter, Flickr, Digg, dll, sesuai dengan moto barunya “Social from the start”.
Gwibber di Ubuntu 10.04 LTS
Ada beberapa aplikasi standar di versi sebelumnya yang sayangnya tidak lagi dipasang di Lucid Lynx, misalnya GIMP image editor. Tapi tenang saja, aplikasi ini atau aplikasi lainnya bisa dengan mudah kita tambahkan dengan cara install menggunakan Software Center.
Kalau ada yang mau, silahkan download kumpulan screenshot Ubuntu 10.04 di sini.

Beberapa fitur baru lainnya di Ubuntu 10.04 LTS

  • Boot speed
    Noticeably quicker on almost any machine and super-fast on SSD-based machines such as netbooks, which means users can speed straight to the browser for fast web access.
  • Social from the start
    The new ‘Me Menu’ in Ubuntu 10.04 LTS consolidates the process of accessing and updating social networks including Facebook, Digg, Twitter and Identi.ca. The Me Menu also integrates chat channels so users can talk with friends or colleagues on Google Talk, MSN, IRC and nearly every network.
  • Ubuntu One
    Enhanced desktop integration for the online service means files and folders can be shared and saved on the cloud more easily. Bookmark and contacts sharing has been added, speeding the move from personal computer to personal computing.
  • Ubuntu One Music Store
    Music from the world’s largest labels and greatest bands available direct to Ubuntu users through the default music player. Purchase tracks, store in Ubuntu One and share DRM-free music from one location across multiple computers and devices.
  • Ubuntu Software Centre 2.0
    An easy way to find new software, and keep track of it once it’s installed in a new, sleeker interface. Users can also single out software provided by Ubuntu, by Canonical partners or by developers who use Canonical’s Launchpad Personal Package Archive (PPA) hosting service.
  • Ubuntu 10.04 Netbook Edition (UNE)
    As well as benefiting from the improvements in the Desktop Edition, netbook users will see even faster boot speeds on SSD-based devices, faster suspend/resume that will extend battery life – and the industry-leading interface for these smaller screens.
*

Download Ubuntu 10.04 LTS Lucid Linx

Ubuntu 10.04 LTS tersedia untuk komputer desktop, server, dan juga netbook.
Sekedar info buat yang belum tahu, sistem operasi open source GNU/Linux Ubuntu bisa anda download, anda gunakan, modifikasi, bahkan bisa anda jual lagi hasil modifikasinya, semuanya gratis baik untuk keperluan pribadi mau pun komersial.
Jadi apa lagi yang musti dijelaskan? Download yuks:lol:
*
*
List: http://releases.ubuntu.com/10.04/

Lokasi download Ubuntu 10.04 dari server repository lokal Indonesia

*

KOMUNIKASI POLITIK DAN SISTEM POLITIK "KPSP"


KOMUNIKASI POLITIK DAN SISTEM POLITIK

A. Sistem politik
Konsep sistem politik menurut Almond dan Powell (1966), menunjuk kepada seluruh lingkup aktivitas politik dalam masyarakat. Sistem politik pada setiap masyarakat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup di bidang politik. Sistem politik adalah sistem dari interaksi-interaksi yang terdapat di semua masyarakat yang merdeka, yang melaksankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi (baik internal maupun eksternal), dengan cara (ancaman untuk) menggunakan kurang lebih paksaan fisik.
Istilah paksaan fisik dimaksudkan sebagai pembeda antara sistem politik dari sitem yang lain, karena hanya dengan merumuskan definisi yang spesifik seperti itu baru dapat dilakukan pembedaan, meskipun tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat politik menjadi kekuatan. Kecuali itu, sebenarnya kekuatan yang legitimate (abash) merupakan benang penjalin di sekujur input dan output sistem politik, dengan memberikan kualitas yang khusus dan penting (salience) dan pertalian (coherence) sebagai suatu sistem. Sebutan sistem dimaksudkan untuk mencirikan interaksi-interaksi tersebut yang ditandai oleh beberapa karakteristik, yaitu:
  1. Kekomprehensifan. Sistem politik mencakup segala interaksi –baik masukan-masukan maupun keluaran-keluaran yang mempengaruhi penggunaan (atau ancaman penggunaan paksaan fisik) yang disebut tadi. Lebih lanjut, sistem iini tidak hanya mencakup struktur-struktur yang berdasarkan hokum seperti parlemen, eksekutif, birokrasi, pengadilan, atau Cuma unit-unit formal dan/atau hanya terorganisir seperti partai, kelompok kepentingan dan media komunikasi, tapi seluruh struktur yang dapat diperbedakan seperti kekerabatan, batas usia, kelompok status dan kasta sekaligus fenomena anomic seperti kerusuhan, huru hara, demontrasi jalanan, dan sebagainya.
  2. Interdependensi. Ciri interdependensi berati jika terjadi suatu perubahan pada salah satu sub-set dari interaksi, maka akan menyebabkan perubahan pula pada semua sub-set yang lain (misalnya karakteristik sistem kepartaian, fungsi parlemen, kabinet, dan seterusnya). Dengan perkataan lain, sub-sistem – sub-sistem sistem politik saling bergantungan, berhubungan antara yang satu dengan yang lainnya.
  3. Adanya batas. Pada suatu sistem politik terdapat titik tertentu yang menandai berakhirnya sistem yang lain, dan bermulanya sistem politik. Di samping itu sistem politik juga merupakan sistem pemeliharaan ketertiban dan transformasi yang sah di dalam suatu masyarakat.
Dalam bahasa yang berbeda, Easton (dalam Nasution 1988) meyakini bahwa Suatu sistem politik memiliki beberapa atribut utama sebagai berikut:
  1. Unsur-unsur identifikasi yang terdiri dari:
1. unit-unit suatu sistem politik;
2. batas.
  1. Masukan (input) dan keluaran (output).
  2. Diferensiasi di kalangan suatu sistem.
  3. Integrasi suatu sistem.
B. Komunikasi politik dalam sistem politik
Semua fungsi yang ditampilkan oleh suatu sistem politik -yakni: sosialisasi dan rekrutmen politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, pembuatan dan penerapan serta penghakiman atas pelaksanaan peraturan- dilaksanakan melalui sarana komunikasi. Lewat komunikasi misalnya, para orang tua, guru, pemuka agama, menanamkan sosialisasi politik. Para pemimpin kelompok kepentingan, wakil-wakil serta pemimpin partai melaksanakan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi politik mereka dengan mengkomunikasikan tuntutan dan rekomendasi untuk menjadi kebijakan pemerintah. Begitu pula para anggota legislative melaksanakan tugas pembuatan undang-undang, tentunya mendasarkan diri kepada informasi yang diberikan kepada mereka dan yang saling dikomunikasikan di antara mereka sendiri dan dengan unsure-unsur lain dalam sistem politik. Para birokrat memperoleh dan menganlisis informasi dari masyarakat dan dari berbagai bagian pemerintah sendiri. Sama dengan itu, proses penegakan hokum pun dilaksanakan dengan menggunakan sarana komunikasi.
Arus komunikasi politik memang melintasi semua fungsi yang terdapat pada suatu sistem politik. Menurut Almond (1960), pemisahan fungsi komunikasi di samping fungsi lain pada suatu sistem politik bukanlah merupakan sesuatu yang unik pada sistem politik yang modern saja. Dalam sistem-sistem politik non-modern juga terdapat fungsi yang sama, seperti penabuh gendering dan pelari (dalam sistem pemerintahan yang primitif), penyeru yang berteriak-teriak di kota, yang memperlihatkan fungsi komunikasi politik sebagai fungsi tersendiri. Lagi pula, andai kata fungsi komunikasi tidak ditersendirikan dari fungsi-fungsi lain, kita akan kehilangan suatu alat yang essensial yang diperlukan untuk membedakan antar sistem politik dan untuk mencirikan penampilan dari sistem-sistem tersebut.
Almond (1960) mengusulkan suatu pembahasan komparatif atas penampilan komunikasi di berbagai sistem politik yang beragam. Penampilan fungsi komunkasi itu dapat diperbandingkan menurut struktur-struktur penampilannya, gaya penampilan itu sendiri. Semua struktur politik – badan pemerintahan, partai, kelompok kepentingan, media komunikasi- dan semua struktur sosial seperti keluarga, kelompok kekerabatan dan usia, klas dan status, etnis, kasta, dapat terlibat dalam penampilan fungsi komunikasi yang dimaksud.
Yang membedakan suatu sistem politik modern dan tradisonal adlah kenyataan bahwa dalam sistem dalam sistem yang modern, struktur-struktur komunikasi yang telah terspesialisasi dan ekspresi. Sedangkan pesan yang spesifik adalah statemen dari tidak terspesialisasi atau hamya bersifat sebentar-bentar.
Perbandingan berikutnya, menurut Almond, adalah menurut cara-cara pengkombinasian gaya komunikasi pada sistem-sistem politik yang bersangkutan. Ia berpendapat bahwa gaya komunikasi dapat dibedakan atas, apakah itu bersifat dinyatakan (manifest) atau laten, spesifik atau melebar, partikularistik atau generalistik, afektif netral, atau afektif non-netral.
Dalam memperbandingkan penampilan fungsi komunikasi pada sistem-sistem politik, dapat diterapkan empat criteria, yaitu:
  1. Homogenitas informasi politik
  2. Mobilitas informasi
  3. Volume informasi
  4. Arah arus informasi.
Yang dimaksud sebagai homogenitas informasi politik adalah suatu perumusan informasi politik yang mempunyai suatu cara yang standar, sehingga semua pihak dapat memahaminya tanpa mengalami kesulitan. Pada suatu sistem politik yang modern, keragaman isi dan bentuk pesan-pesan yang ada menemukan cara yang begitu rupa agar semua pihak tidak menghadapi kesulitan untuk menafsirkannya. Dalam pada itu, eksisitensi media komunikasi yang otonom dan terspesialisasi dan dengan kemampuan penetrasi ke seluruh pemerintah, tidak berarti menghapuskan pesan-pesan yang latin, menyebar, partikularistik, dan afektif, melainkan cenderung untuk memberikan kesempatan bagi pesan-pesan semacam itu untuk dirumuskan dalam bahasa politik yang manifers, spesifik, umum, dan instrumental.
Penemuan penelitian tentang peran dan fungsi pemimpin opini juga menunjang konsep di atas, karena penelitian-penelitian tersebut menunjukkan bahwa suatu sistem politik modern tidaklah dengan sendirinya menghapuskan eksistensi komunikasi esoteric, melainkan menampungnya melalui suatu sistem penerjemahan yang tersebar luas, yang cenderung menembus sel-sel komunikasi primer dan menyambungkannya dengan media komunikasi sekunder.
Kontras dengan yang disebut di atas, dalam sistem politk transisional. Pesan-pesan yang beredar dalam jaringan komunikasi bersifat heterogen dalam arti tidak mempunyai standar tertentu yang diakui dan dimengerti oleh semua pihak. Di daerah perkotaan misalnya, sebagai kawasan yang relatif agak modern, didapati media komunkasi yang terspesialisasi, namunn cenderung menjadi organ partai atau kelompok kepentingan. Bahkan di kota juga, di kalangan unsure-unsur populasi yang buta huruf dan yang tidak berpendidikan, dampak media komunikasi yang terspesialisasi cenderung terbatas.
Sekalipun pada hakekatnya peranan opini leader baik di masyarakat modern maupun tradisional adalah sama, namun dalam hubungan dengan komunikasi politik, menurut Almond terdapat perbedaan dalam beberapa hal. Fungsi penerjemah (salah satu fungsi pemimpin opini yang penting bagi para pengikutnya) di kalangan populasi kota yang disebut tadi, menjadi sulit dibandingkan dengan yang berlangsung pada sistem komunikasi politik dalam sistem yang sudah modern, seperti pada masyarakat Barat. Sebagai pembanding, misalnya, para pemimpin opini di m,asyarakat Amerika Serikat mendapatkan informasi dari media massa dan menerjemahkannya bagi para pengikut opininya. Pemimpin opini tersebut cenderung untuk berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki nilai-nilai yang sma, serta mempunyai peta kognitif yang mirip dengan yang dianut oleh media massa.
Tidak demikian halnya dengan masyarakat yang masih transisional, atau yang belum modern. Di sini para politisi dan pemimpin opini masih hares menghadapi jurang yang lebih luas di antara isi informasi politik yang beredar di kalangan masyarakat yang termasuk sector modern ang ada di kota, dengan masyarakat di sector masih buta huruf dan trasisional. Jurang itu pada dasarnya bersifat cultural, dan dapat meliputi bahasa dalam arti yang spesifik, dan perbedaan peta kognitif yang mencolok, baik dalam pengertian jumlah maupun kespesifikan informasi, dan dalam rentangan objek-objek politik yang dicakupnya. Hal yang sama terjadi pula antara kota dan desa, sehingga problem penerjemahan yang disebut tadi menjadi lebih sukar.
Mobilitas informasi pada sistem politik Barat menunjukkan bahwa informasi yang netral mengalir dengan bebasnya ke seluruh wilayah pemerintahan, dari para pemrakarsa informasi ke media komunikasi sekunder yang netral dan terus ke pembuluh-pembuluh komunikasi yang primer. Sedangkan dalam sistem transisional, informasi yang beredar secara relatif bebas hanya di kotra, namun tidak pernah sepenuhnya dapat menembus ke jaringan yang menyebar dan tidak dapat dibedakan dengan yang terdapat di kawasan tradisional. Hambatan bagi mobilitas informasi pada sistem yang belum modern ini, terjadi baik pada proses input maupun output dari nsistem politik yang bersangkutan.
Pada sistem politik yang modern, volume informasi politik yang mengalir amat lebih besar ketimbang yang terdapat di sistem politik transisional. Sistem politik modern merupakan sistem yang beragam dan otonom, menciptakan informasi politik dengan menyodorkan komunikasi hal-hal yang tadinya tertutup ke suatu keterbukaan, dan dengan menjadikan informasi yang laten menjadi manifes. Mobilitas informasi yang begitu deras itu seterusnya menciptakan diskusi-diskusi politik yang hidup dan controversial di kalangan para pemeran politik yang sedang berkuasa. Dengan begitu sejumlah besar informasi dipompakan secara cepat ke seluruh lapisan pemerintahan. Asimilasi informasi pun berlangsung dengan cepat dan kalkulasi keadaan dapat di buat dalam waktu relatif cepat serta akurat.
Pada pihak lain, dalam sistem transisional, volume informasi yang beredar di antara anggota masyarakat tidak merata. Banyak informasi politik yang tetap tertutup dan laten, sehingga berakibat sulitnya membuat perkiraan politik secara cepat dan akurat.
Mengenai arus informasi, dalam sistem yang transisional, ternyata pesan-pesan yang berasal dari struktur-struktur pemerintahan yang otoritatif cenderung untuk sangat besar disbanding masukan (input) pesan-pesan yang dating dari masyarakat. Di samping itu, dalam sistem semacam ini, pemerintah selain menggunakan media massa yang ada, juga beroperasi melalui medianya sendiri. Padahal dapat dipastiukan dengan kondisi semacam ini, pesan-pesan pemerintah tidak dapat disampaikan dengan akurat kepada orang-orang yang masih menjadi anggota suku dalam tertentu, dan orang-orang desa. Mereka mungkin saja mendengar pesan itu melalui media massa yang ada, tapi tidak dapat mencatat pengertiannya dengan persis, sekalipun secara fisik pesan tersebut memang sampai. Sedang dala hal masukan kepada pemerintah, banyak informasi penting yang menyangkut kebutuhan dasar dan sekunder yang sebenarnya dirasakan oleh masyarakat namun tidak pernah diungkapkan, dan dengan demikian tidak dapat sepenuhnya menjadi pertimbangan unsure-unsur lain yang ada dalam sistem politik tersebut.
Perbandingan antar fungsi komunikasi pada sistem politik modern dengan tradisional, cukup untuk menunjukkan betapa pentingnya fungsi komunikasi dalam operasi dan kohesi(kesatuan dan keutuhan) dari suatu sistem politik.

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA "HAM"


HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA

1.     Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.  
2.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)            Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)            Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)            Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)            Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.             Hak asasi pribadi (personal rights)
b.            Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.             Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.            Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e.             Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.             Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.            Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)

2.            Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)            Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)            Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)            Terorisme resmi berskala besar,
4)            Pemerintahan Totaliter,
5)            Penolakan secara sadar,
6)            Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)            Kejahatan perang.

Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1)            Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2)            Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di    daerah-daerah;
3)            Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4)            Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5)            Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)            Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7)            Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM

4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
               Telah di jelaskan  pada pembangian  sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian  yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.

A. Dalam Pembukaan
               Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan  adalah inti sari  dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang

B. Dalam Batang Tubuh
               Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.      Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.      Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.      Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.      Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.      Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.      Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.      Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
               Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.

5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.
1.            UUD 1945
2.            Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.            UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.            UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.

6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1.            Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.            Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.            Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.            Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.

7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
     Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.            Hak untuk bekerja.
2.            Hak atas perlindungan social.
3.            Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.ng kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarban